Monday, April 27, 2015

PP no 11 th 2015 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak merupakan pengganti dari PP no 6 th 2009. Selain PNPB untuk kegiatan usaha kepelabuhanan juga dicantumkan PNPB untuk diklat ANT dan ATT. Peraturan lengkap dapat diunduh disini 
Pemerintah telah menetapkan PP No. 11 Tahun 2015 pada tanggal 24 Februari 2015, PP tersebut terdiri atas 14 pasal dan lampiran aturan penjelasan dan peraturan tersebut mulai diberlakukan pada 24 Maret 2015.

Beberapa ringkasan PP tersebut antara lain ; Pasal 1 disebutkan Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan dari jasa transportasi darat, Jasa transportasi perkeretaapian, jasa transportasi laut, jasa transportasi udara, jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana dan denda adminitratif.
Pasal 2 tentang jenis PNBP dari jasa transportasi perkeretaapian - Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian, Jenis PNBP dari jasa transportasi laut berupa hasil konsesi dan / atau kompensasi atas pelayanan jasa kepanduan di pelabuhan, PNBP dari jasa transportasi udara berupa penerimaan dari pelayanan jasa kebandarudaraan pada Bandar Udara yang dikerjasamakan dengan Badan Usaha dan PNBP dari jasa transportasi udara berupa pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah untuk ruang udara Republik Indonesia yang didelegasikan kepada Negara lain.
Untuk kegiatan tertentu yang tidak bersifat komersil sebagaimana pada pasal 4 dapat dikenakan tariff sebesar Rp 0.00,- (nol rupiah) yaitu meliputi kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan, bencana alam dan bantuan kemanusiaan serta untuk kepentingan umum dan social atau yang kegiatan yang bersifat nasional dan internasional.
Dalam PP tersebut pengenaan tarif PNBP nol rupiah juga dapat dikenakan kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu dalam Diklat pusat pengembangan SDM perhubungan darat dan laut serta Diklat diploma pusat pengembangan SDM perhubungan udara
Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru tentang pemanduan dan penundaan kapal melalui PM no 57 th 2015 dan diberlakukan mulai tgl 11 Maret 2015. Dengan terbitnya PM no 57 th 2015 maka PM 53 th 2011 sebagaimana telah diubah dengan PM perhubungan no 75 th 2014 dinyatakan tidak berlaku. Peraturan selengkapnya dapat diunduh disini
Selain mengatur tata cara dan persyaratan penetapan perairan pandu juga diatur mengenai sertifikasi pandu. Dalam peraturan tersebut diatas sertifikasi pandu terdiri atas : Sertifikat Pandu tingkat II, I dan Pandu laut dalam.
Untuk memperoleh sertifikat pandu tingkat II calon pandu harus punya ijazah ANT III, berpengalaman nahkoda minimal 3 tahun diatas kapal min GT 1000. Sedangkan untuk pandu tingkat I beberapa persyaratannya antara lain berijazah ANT II dengan pengalaman memandu 2 tahun dan paling sedikit memandu 200 kapal dan / atau total GT 600.000.
Bila sertifikasi II & I disyaratkan punya ijazah ANT III & II maka untuk pandu laut dalam syaratnya berijazah ANT I, pengalaman memandu 3 tahun dan memiliki sertifikat pandu tingkat I. Rekan pelaut yang berijazah ANT I, berpengalaman sebagai nahkoda 5 th dengan minimal GT 35.000 serta masa layar minimum 10 th juga bisa mengikuti pelatihan tersebut.
Beberapa istilah charterparty - bag 1

AA AA- Always afloat, Always accessible

Always afloat, untuk mencegah kapal mendapat perintah menuju suatu pelabuhan dimana kapal tidak dapat memuat atau bongkar tanpa kandas / menyentuh dasar atau hanya dapat dicapai dengan selamat setelah membongkar atau suatu tujuan yang hanya dapat dicapai pada saat pasang maka kalimat always safety afloat cause dimasukkan dalam charter party.

Always accessible, pencharter dapat mengirim kapal menuju pelabuhan dimana kapal dapat melakukan muat bongkar dan kegiatan lainnya sesuai yang diinginkan oleh pencharter.

Act of God, dalam hal suatu kasus dimana salah satu pihak dalam charter party tidak dapat menjalankan kewajibannya sesuai charter party dan kejadian tersebut timbul tanpa intervensi manusia maka pihak tersebut dibebaskan dari kompensasi sesuai kesepakatan yang tertuang dalam kontrak.

Advance freight, suatu aturan / kesepakatan dimana uang tambang dibayar setelah barang diserahkan ke consignee (pihak penerima barang yang tercantum dalam BL). Bila kapal atau muatan hilang sebelum sampai ditempat maka pemilik kapal tidak mendapat uang tambang. Untuk memastikan pemilik kapal mendapat uang tambangnya sekalipun barangnya tidak terkirim maka bisa dibuat pesetujuan uang tambang dibayar sebagian lebih dulu dan sebagian dibayarkan setelahnya. 

Arrived ship, kapal dalam keadaan "arrived ship" dan laytime-nya sesuai charterparty dihitung mengikuti beberapa kondisi al:
1. Kapal harus mencapai kesepakatan pelabuhan muat / bongkar sesuai charterparty disebut "Geographical arrival"
2. Kapal harus dalam kondisi siap muat / bongkar atau mengapung ditempat yang telah ditentukan dalam kontrak disebut "Actual readiness"    
3. Notice of readiness (NOR) sudah diberikan ke shipper / consignee.

Bareboat charter, perjanjian sewa kapal dimana pihak penyewa mempunyai kontrol penuh terhadap manajemen dan operasionalnya, seperti penunjukan nahkoda dan ABK.

Bill of Lading (B/L), suatu dokumen yang digunakan untuk pengangkutan barang lewat laut / perairan. BL mempunyai fungsi sebagai tanda terima barang, dokumen pernyataan mengenai barang dan kepemilikan serta sebagai bukti perjanjian kontrak kerja pengangkutan barang.   

Cancelling date (Laycan), tanggal terakhir yang disetujui oleh pemilik kapal dan pencharter dalam perjanjian sewa dimana kapal harus siap untuk muat pada titik muat pertama. Bila kapal belum siap pada tanggal yang telah ditentukan maka penyewa mempunyai hak untuk membatalkan perjanjian sewa. 

Clean Bill of Lading, suatu Bill of Lading yang didalamnya tidak tercantum klausul yang menyatakan adanya kerusakan muatan atau kemasannya. BL ini juga mengindikasikan kalau muatan sudah diterima dalam keadaan baik (apparent in good order and condition). Clean bills of lading juga sering digunakan oleh pihak bank sebagai jaminan pencairan untuk pembelian barang. 

Deadfreight, sejumlah uang yang dibayarkan oleh shipper atau charterer kepada pemilik kapal atas kesalahan / keterlambatan untuk memuat seperti yang tercantum dalam kontrak pengangkutan. Deadfreight normalnya dibayarkan penuh sesuai rate kontrak angkut namun bisa dikurangi dengan biaya bongkar muat bila hal tersebut termasuk dalam uang tambang. 

Demurrage, sejumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik kapal oleh pihak pencharter, shipper atau penerima barang dikarenakan kegagalan untuk menyelesaikan kegiatan muat / bongkar sesuai waktu yang disepakati dalam charterparty. Rate dari demurrage biasanya dihitung perhari sesuai charterparty. Ketika kapal dinyatakan demurrage, tidak ada pengurangan / pengecualian waktu seperti weekends dalam perhitungan denda demurrage
Penggunaan tali dikapal sangatlah sering kita jumpai, hampir dalam setiap kegiatan harian dikapal kita memerlukan tali untuk membantu menyelesaikan pekerjaan terutama pekerjaan di deck. Tali yang digunakan sebagai alat kelengkapan kerja sangat beragam variasi ukuran dan jenisnya namun sebagian tali yang digunakan untuk kerja terdiri dari 3, 8 pintalan (strand) dan double braided dimana masing masing strand terdiri dari beberapa yarn.

Beberapa susunan strand tersebut dipintal sehingga terbentuk tali dan arah pintalannya dibagi menjadi dua yaitu Z – lay rope dan S – lay rope. Selain mengetahui arah pintalan tali kita perlu memahami karakteristik dan ukuran yang digunakan.

Untuk mengukur panjang satu pintalan atau pitch ada perbedaan antara tali 3 strand dan 8 strand, keduanya harus diukur pada sisi sebelah atas dari pintalan yang sama. Selain pitch ukuran tali yang lain adalah diameter, cara mengukur diameter tali yang benar dengan mengambil titik atau poin yang terjauh dari susunan strand pada tali seperti gambar terlampir. 
Sebagai referensi ukuran yang digunakan untuk mengindikasikan tali mempunyai korelasi sebagai berikut, bila ukuran “mm” yang digunakan mengindikasikan diameter tali dan bila “inches” yang digunakan mengindikasikan circumference dari tali. Pada tali baru biasanya ukuran talinya lebih besar dari ukuran yang disebutkan (+/- 7%), sebagai contoh bila ukuran tali baru 18 mm maka akan terlihat 19 mm dan panjang standardnya 200 mtr atau 220 meter.
Disamping ukuran panjang, untuk mengetahui kekuatan tali dikenal 3 metode yang umum digunakan untuk mengindikasikan breaking strength, safe working load dan testing load dimana Breaking strength (metric ton) pada tali manila sebesar (D/8)2 x 1/3 atau C2 x 1/ 3 dan untuk wire rope (D/8)2 x 2.0 (atau 2.5) atau C2 x 2.0 (atau 2.5) dimana D adalah diameter dan C adalah circumference.
Sedangkan koefisien dari wire rope antara 2.0 -2.5 tergantung struktur dari strand dan regulasi yang digunakan dan SWL / safe working load dari tali sebesar 1/6 dari BS dan SWL harus 1/10 dan kurang dari BS ketika digunakan untuk mengangkat beban personil.

Thursday, April 23, 2015

Bila berlayar melintasi suatu area dekat eksplorasi tengah laut tentunya bisa terlihat instalasi khusus untuk eksplorasi minyak bawah laut. Instalasi atau kapal kapal yang sering ditemui dapat berupa anjungan minyak / platform / jack up barge dan salah satunya berupa FSO, FPSO.

FSO atau Floating Storage and Offloading adalah instalasi terapung yang digunakan untuk menampung minyak mentah hasil eksplorasi. Dibeberapa lokasi FSO juga digunakan untuk menampung solar maupun bensin sebelum minyak tersebut didistribusikan dengan kapal kapal yang lebih kecil ke pelabuhan pelabuhan tertentu. Biasanya FSO mempunyai daya tampung yang besar sehingga bisa menyimpan minyak lebih banyak dan menggantikan atau membantu fungsi tangki penimbunan di darat.

Pada umumnya FSO adalah kapal tanker yang didesain sedikit berbeda dengan kapal jalan dimana FSO dilengkapi dengan instalasi untuk tambat di buoy, instalasi buoy juga offloading / floating hose yang digunakan untuk memindahkan minyak dari FSO ke shuttle tanker dan mooring hawser untuk menambat shuttle tanker. Pada instalasi FSO tertentu bahkan dilengkapi dengan pedestal crane dan helideck guna mendukung operasional ekspolarasi di area tersebut.

Selain menampung minyak mentah, oil product ada juga FSO yang digunakan untuk menampung LNG atau liquefied natural gas yang dikenal dengan FSRU ( Floating Storage and Regasification Unit) dan Indonesia juga sudah ada instalasinya.  

-Instalasi FSO - Mubadala & FSRU Jawa Barat-

Untuk kegiatan harian di FSO maupun crude tanker tidak terlalu banyak berbeda, kegiatan yang sedikit berbeda di FSO antara lain tandem dengan shuttle tanker, transfer personnel baik dengan crane maupun lewat landing boat dan aktivitas helicopter landing / take off. Akan tetapi kegiatan pekerjaan navigasi sudah tidak ada & lalu lintas komunikasi radio juga sangat kurang jadi lebih meringankan dibanding dengan kapal jalan.  


Wednesday, April 22, 2015

Confined space, enclosed space, adjacent space atau yang lebih sering kita dengar "ruangan tertutup" adalah topik yang sering kita dengar. Baik di kapal tanker, cargo, AHTS dan lain lain hampir dipastikan ada ruangan tertutup dimana akses untuk melewati atau masuk ke dalam ruangan tersebut memerlukan syarat syarat khusus yang perlu diperhatikan oleh seorang pelaut guna menghindari kejadian fatal / kecelakaan dalam ruangan tersebut. 

Pada dasarnya ada sedikit perbedaan mengenai terminologi antara confined space, enclosed space maupun adjacent space.
a. Adjacent space, suatu area yang membatasi ruangan disegala arah termasuk pintu masuk, deck, tank top dan dinding tangki / bulkhead 
b. Enclosed space, suatu ruangan yang dibatasi dinding dan atap. Ini termasuk tangki tangki, tangki muat, ruang dalam boiler & mesin induk. 
c. Confined space, suatu ruangan yang sangat terbatas laluan untuk keluar masuk seperti tangki dasar berganda, cofferdam, ceruk rantai dan lain lain.    

Untuk memberikan gambaran mengenai istilah istilah dapat dilihat pada gambar disamping. Dari gambar tersebut kita bisa lebih memahami perbedaan dan persamaan mengenai istilah "Ruangan Tertutup".
Secara umum definisi "Ruangan Tertutup" yang lebih spesifik adalah:
- Ruangan yang bukan tempat normal untuk bekerja dan tidak didesain untuk melakukan suatu pekerjaan terus menerus
- Keterbatasan akses untuk keluar masuk ruangan tersebut
- Setidaknya dapat menampung satu orang pekerja  untuk masuk dan bekerja didalamnya.
- Berpotensi mengandungi udara beracun dan berbahaya didalamnya
- Instalasi ruangan tersebut dapat menyebabkan area tersebut kekurangan oksigen

Dengan adanya kondisi dan potensi bahaya yang mungkin timbul di dalam ruang tertutup maka diperlukan langkah langkah atau persiapan yang teliti guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Selain persiapan fisik, pekerja yang akan masuk ruangan tertutup seharusnya mendapatkan pelatihan atau mempunyai pemahaman yang cukup tentang Ruangan Tertutup beserta bahaya bahaya yang mungkin timbul.       

- gmbr dr osha -
Pada pembahasan tentang topik maintenance pertama ini akan kita bahas mengenai coating atau cat yang umum digunakan diatas kapal. Penggunaan cat dalam kegiatan perawatan kapal hampir ditemui di setiap kapal dan terutama dikerjakan oleh rekan rekan dari departemen deck. Pemahaman mengenai jenis jenis cat sangat perlu agar tujuan perawatan dapat tercapai dan biaya perawatan dapat dimaksimalkan dengan kurangnya kerusakan cat akibat dari pencampuran komponen cat yang salah dan tidak tepatnya pemakaian jenis cat.

Secara umum cat atau coating yang sering digunakan diatas kapal terdiri dari beberapa jenis cat antara lain alkyd, silicon, epoxy, polyurethane dimana masing masing cat mempunyai kandungan aditive yang berbeda, aplikasi yang berbeda dan juga jenis thinner yang dianjurkan juga berbeda. Agar pemakaian coating lebih maksimal hendaknya rujukan dari pabrikan dipelejari terlebih dahulu sehingga kesalahan pemakaian dapat dihindari.

Sebelum menginjak pembahasan mengenai jenis jenis cat kita bahas lebih dulu tentang bahan bahan yang umum digunakan untuk memproduksi cat al:
a. Binder atau resin, merupakan bahan utama dari coating, binder berfungsi sebagai perekat lapisan / film cat pada media seperti kayu, besi, beton / concrete.  
b. Filler/pigment, bahan pembentuk lapisan cat & sebagai pembentuk warna. Material ini berupa bubuk halus dan mempunyai beberapa fungsi al:
- Membentuk keindahan penampakan cat, menghasilkan daya tutup cat terhadap bahan
- Memberikan penambahan proteksi terhadap bahan yang dicat seperti anti korosi, panas, cuaca dll
- Meningkatkan sifat kekerasan dari lapisan coating terhadap goresan / abrasi
c. Additive,
d. Solvent, berfungsi sebagai pelarut dari bahan bahan cat tersebut diatas dan juga sebagai pengencer sebelum pengecatan, mengatur kadar kekentalan cat serta mempengaruhi waktu pengeringan.

Dari komponen bahan cat tersebut diatas secara umum jenis jenis cat dapat digolongkan berdasarkan
1. Berdasarkan pelarutnya :
- Cat minyak / oil base, menggunakan minyak sebagai bahan pelarut
- Cat thinner / solvent base, menggunakan thinner sebagai bahan pelarut utama
- Cat air / water, menggunakan air sebagai pelarut

2. Berdasarkan binder / resin :
- Alkyd, menggunakan resin alkyd sebagai binder. Kurang tahan terhadap cuaca, abrasi namun mempunyai penampilan warna baik. Biasa digunakan pada interior di akomodasi / ruangan kapal.
- Polyurethane, menggunakan resin polyurethane sebagai binder. Tahan cuaca, abrasi & daya tahan warna lebih baik dari epoxy. Digunakan di luar akomodasi, main deck, pipa pipa di dek
- Epoxy, menggunakan resin epoxy sebagai binder. Tahan cuaca, abrasi dan biasa digunakan untuk pengecatan dalam tangki, palka, gudang / store
- Silicon, menggunakan resin silicon sebagai binder, mempunyai sifat elastis & tahan panas. Cocok digunakan untuk bahan bahan yang cenderung panas seperti pipa steam / uap, bagian bagian boiler, cerbong. Beberapa jenis cat berbahan dasar silicon bisa tahan panas lebih dari 500 derajat C.
- Nitrocellulose / NC, menggunakan resin nitrocellulose sebagai binder. Banyak digunakan untuk cat kayu
- Melamin, menggunakan resin melamin sebagai binder dan banyak diaplikasikan untuk kayu

3. Berdasarkan filler :
- Cat zinc chromate, menggunakan filler zinc chromate sebagai bahan utama
- Cat anorganik, menggunakan pigmen anorganic
- Cat organik, menggunakan pigmen organic