PP no 11 th 2015 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak merupakan pengganti dari PP no 6 th 2009. Selain PNPB untuk kegiatan usaha kepelabuhanan juga dicantumkan PNPB untuk diklat ANT dan ATT. Peraturan lengkap dapat diunduh disini
Pemerintah telah menetapkan PP No. 11 Tahun 2015 pada tanggal 24 Februari 2015, PP tersebut terdiri atas 14 pasal dan lampiran aturan penjelasan dan peraturan tersebut mulai diberlakukan pada 24 Maret 2015.
Beberapa ringkasan PP tersebut antara lain ; Pasal 1 disebutkan Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan dari jasa transportasi darat, Jasa transportasi perkeretaapian, jasa transportasi laut, jasa transportasi udara, jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana dan denda adminitratif.
Beberapa ringkasan PP tersebut antara lain ; Pasal 1 disebutkan Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan dari jasa transportasi darat, Jasa transportasi perkeretaapian, jasa transportasi laut, jasa transportasi udara, jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana dan denda adminitratif.
Pasal 2 tentang jenis PNBP dari jasa transportasi perkeretaapian - Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian, Jenis PNBP dari jasa transportasi laut berupa hasil konsesi dan / atau kompensasi atas pelayanan jasa kepanduan di pelabuhan, PNBP dari jasa transportasi udara berupa penerimaan dari pelayanan jasa kebandarudaraan pada Bandar Udara yang dikerjasamakan dengan Badan Usaha dan PNBP dari jasa transportasi udara berupa pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah untuk ruang udara Republik Indonesia yang didelegasikan kepada Negara lain.
Untuk kegiatan tertentu yang tidak bersifat komersil sebagaimana pada pasal 4 dapat dikenakan tariff sebesar Rp 0.00,- (nol rupiah) yaitu meliputi kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan, bencana alam dan bantuan kemanusiaan serta untuk kepentingan umum dan social atau yang kegiatan yang bersifat nasional dan internasional.
Dalam PP tersebut pengenaan tarif PNBP nol rupiah juga dapat dikenakan kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu dalam Diklat pusat pengembangan SDM perhubungan darat dan laut serta Diklat diploma pusat pengembangan SDM perhubungan udara
0 comments :
Post a Comment