Monday, April 27, 2015

Beberapa istilah charterparty - bag 1

AA AA- Always afloat, Always accessible

Always afloat, untuk mencegah kapal mendapat perintah menuju suatu pelabuhan dimana kapal tidak dapat memuat atau bongkar tanpa kandas / menyentuh dasar atau hanya dapat dicapai dengan selamat setelah membongkar atau suatu tujuan yang hanya dapat dicapai pada saat pasang maka kalimat always safety afloat cause dimasukkan dalam charter party.

Always accessible, pencharter dapat mengirim kapal menuju pelabuhan dimana kapal dapat melakukan muat bongkar dan kegiatan lainnya sesuai yang diinginkan oleh pencharter.

Act of God, dalam hal suatu kasus dimana salah satu pihak dalam charter party tidak dapat menjalankan kewajibannya sesuai charter party dan kejadian tersebut timbul tanpa intervensi manusia maka pihak tersebut dibebaskan dari kompensasi sesuai kesepakatan yang tertuang dalam kontrak.

Advance freight, suatu aturan / kesepakatan dimana uang tambang dibayar setelah barang diserahkan ke consignee (pihak penerima barang yang tercantum dalam BL). Bila kapal atau muatan hilang sebelum sampai ditempat maka pemilik kapal tidak mendapat uang tambang. Untuk memastikan pemilik kapal mendapat uang tambangnya sekalipun barangnya tidak terkirim maka bisa dibuat pesetujuan uang tambang dibayar sebagian lebih dulu dan sebagian dibayarkan setelahnya. 

Arrived ship, kapal dalam keadaan "arrived ship" dan laytime-nya sesuai charterparty dihitung mengikuti beberapa kondisi al:
1. Kapal harus mencapai kesepakatan pelabuhan muat / bongkar sesuai charterparty disebut "Geographical arrival"
2. Kapal harus dalam kondisi siap muat / bongkar atau mengapung ditempat yang telah ditentukan dalam kontrak disebut "Actual readiness"    
3. Notice of readiness (NOR) sudah diberikan ke shipper / consignee.

Bareboat charter, perjanjian sewa kapal dimana pihak penyewa mempunyai kontrol penuh terhadap manajemen dan operasionalnya, seperti penunjukan nahkoda dan ABK.

Bill of Lading (B/L), suatu dokumen yang digunakan untuk pengangkutan barang lewat laut / perairan. BL mempunyai fungsi sebagai tanda terima barang, dokumen pernyataan mengenai barang dan kepemilikan serta sebagai bukti perjanjian kontrak kerja pengangkutan barang.   

Cancelling date (Laycan), tanggal terakhir yang disetujui oleh pemilik kapal dan pencharter dalam perjanjian sewa dimana kapal harus siap untuk muat pada titik muat pertama. Bila kapal belum siap pada tanggal yang telah ditentukan maka penyewa mempunyai hak untuk membatalkan perjanjian sewa. 

Clean Bill of Lading, suatu Bill of Lading yang didalamnya tidak tercantum klausul yang menyatakan adanya kerusakan muatan atau kemasannya. BL ini juga mengindikasikan kalau muatan sudah diterima dalam keadaan baik (apparent in good order and condition). Clean bills of lading juga sering digunakan oleh pihak bank sebagai jaminan pencairan untuk pembelian barang. 

Deadfreight, sejumlah uang yang dibayarkan oleh shipper atau charterer kepada pemilik kapal atas kesalahan / keterlambatan untuk memuat seperti yang tercantum dalam kontrak pengangkutan. Deadfreight normalnya dibayarkan penuh sesuai rate kontrak angkut namun bisa dikurangi dengan biaya bongkar muat bila hal tersebut termasuk dalam uang tambang. 

Demurrage, sejumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik kapal oleh pihak pencharter, shipper atau penerima barang dikarenakan kegagalan untuk menyelesaikan kegiatan muat / bongkar sesuai waktu yang disepakati dalam charterparty. Rate dari demurrage biasanya dihitung perhari sesuai charterparty. Ketika kapal dinyatakan demurrage, tidak ada pengurangan / pengecualian waktu seperti weekends dalam perhitungan denda demurrage

0 comments :

Post a Comment