Showing posts with label Lain lain. Show all posts
Showing posts with label Lain lain. Show all posts

Monday, April 27, 2015

PP no 11 th 2015 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak merupakan pengganti dari PP no 6 th 2009. Selain PNPB untuk kegiatan usaha kepelabuhanan juga dicantumkan PNPB untuk diklat ANT dan ATT. Peraturan lengkap dapat diunduh disini 
Pemerintah telah menetapkan PP No. 11 Tahun 2015 pada tanggal 24 Februari 2015, PP tersebut terdiri atas 14 pasal dan lampiran aturan penjelasan dan peraturan tersebut mulai diberlakukan pada 24 Maret 2015.

Beberapa ringkasan PP tersebut antara lain ; Pasal 1 disebutkan Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan dari jasa transportasi darat, Jasa transportasi perkeretaapian, jasa transportasi laut, jasa transportasi udara, jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana dan denda adminitratif.
Pasal 2 tentang jenis PNBP dari jasa transportasi perkeretaapian - Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian, Jenis PNBP dari jasa transportasi laut berupa hasil konsesi dan / atau kompensasi atas pelayanan jasa kepanduan di pelabuhan, PNBP dari jasa transportasi udara berupa penerimaan dari pelayanan jasa kebandarudaraan pada Bandar Udara yang dikerjasamakan dengan Badan Usaha dan PNBP dari jasa transportasi udara berupa pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah untuk ruang udara Republik Indonesia yang didelegasikan kepada Negara lain.
Untuk kegiatan tertentu yang tidak bersifat komersil sebagaimana pada pasal 4 dapat dikenakan tariff sebesar Rp 0.00,- (nol rupiah) yaitu meliputi kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan, bencana alam dan bantuan kemanusiaan serta untuk kepentingan umum dan social atau yang kegiatan yang bersifat nasional dan internasional.
Dalam PP tersebut pengenaan tarif PNBP nol rupiah juga dapat dikenakan kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu dalam Diklat pusat pengembangan SDM perhubungan darat dan laut serta Diklat diploma pusat pengembangan SDM perhubungan udara
Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru tentang pemanduan dan penundaan kapal melalui PM no 57 th 2015 dan diberlakukan mulai tgl 11 Maret 2015. Dengan terbitnya PM no 57 th 2015 maka PM 53 th 2011 sebagaimana telah diubah dengan PM perhubungan no 75 th 2014 dinyatakan tidak berlaku. Peraturan selengkapnya dapat diunduh disini
Selain mengatur tata cara dan persyaratan penetapan perairan pandu juga diatur mengenai sertifikasi pandu. Dalam peraturan tersebut diatas sertifikasi pandu terdiri atas : Sertifikat Pandu tingkat II, I dan Pandu laut dalam.
Untuk memperoleh sertifikat pandu tingkat II calon pandu harus punya ijazah ANT III, berpengalaman nahkoda minimal 3 tahun diatas kapal min GT 1000. Sedangkan untuk pandu tingkat I beberapa persyaratannya antara lain berijazah ANT II dengan pengalaman memandu 2 tahun dan paling sedikit memandu 200 kapal dan / atau total GT 600.000.
Bila sertifikasi II & I disyaratkan punya ijazah ANT III & II maka untuk pandu laut dalam syaratnya berijazah ANT I, pengalaman memandu 3 tahun dan memiliki sertifikat pandu tingkat I. Rekan pelaut yang berijazah ANT I, berpengalaman sebagai nahkoda 5 th dengan minimal GT 35.000 serta masa layar minimum 10 th juga bisa mengikuti pelatihan tersebut.
Beberapa istilah charterparty - bag 1

AA AA- Always afloat, Always accessible

Always afloat, untuk mencegah kapal mendapat perintah menuju suatu pelabuhan dimana kapal tidak dapat memuat atau bongkar tanpa kandas / menyentuh dasar atau hanya dapat dicapai dengan selamat setelah membongkar atau suatu tujuan yang hanya dapat dicapai pada saat pasang maka kalimat always safety afloat cause dimasukkan dalam charter party.

Always accessible, pencharter dapat mengirim kapal menuju pelabuhan dimana kapal dapat melakukan muat bongkar dan kegiatan lainnya sesuai yang diinginkan oleh pencharter.

Act of God, dalam hal suatu kasus dimana salah satu pihak dalam charter party tidak dapat menjalankan kewajibannya sesuai charter party dan kejadian tersebut timbul tanpa intervensi manusia maka pihak tersebut dibebaskan dari kompensasi sesuai kesepakatan yang tertuang dalam kontrak.

Advance freight, suatu aturan / kesepakatan dimana uang tambang dibayar setelah barang diserahkan ke consignee (pihak penerima barang yang tercantum dalam BL). Bila kapal atau muatan hilang sebelum sampai ditempat maka pemilik kapal tidak mendapat uang tambang. Untuk memastikan pemilik kapal mendapat uang tambangnya sekalipun barangnya tidak terkirim maka bisa dibuat pesetujuan uang tambang dibayar sebagian lebih dulu dan sebagian dibayarkan setelahnya. 

Arrived ship, kapal dalam keadaan "arrived ship" dan laytime-nya sesuai charterparty dihitung mengikuti beberapa kondisi al:
1. Kapal harus mencapai kesepakatan pelabuhan muat / bongkar sesuai charterparty disebut "Geographical arrival"
2. Kapal harus dalam kondisi siap muat / bongkar atau mengapung ditempat yang telah ditentukan dalam kontrak disebut "Actual readiness"    
3. Notice of readiness (NOR) sudah diberikan ke shipper / consignee.

Bareboat charter, perjanjian sewa kapal dimana pihak penyewa mempunyai kontrol penuh terhadap manajemen dan operasionalnya, seperti penunjukan nahkoda dan ABK.

Bill of Lading (B/L), suatu dokumen yang digunakan untuk pengangkutan barang lewat laut / perairan. BL mempunyai fungsi sebagai tanda terima barang, dokumen pernyataan mengenai barang dan kepemilikan serta sebagai bukti perjanjian kontrak kerja pengangkutan barang.   

Cancelling date (Laycan), tanggal terakhir yang disetujui oleh pemilik kapal dan pencharter dalam perjanjian sewa dimana kapal harus siap untuk muat pada titik muat pertama. Bila kapal belum siap pada tanggal yang telah ditentukan maka penyewa mempunyai hak untuk membatalkan perjanjian sewa. 

Clean Bill of Lading, suatu Bill of Lading yang didalamnya tidak tercantum klausul yang menyatakan adanya kerusakan muatan atau kemasannya. BL ini juga mengindikasikan kalau muatan sudah diterima dalam keadaan baik (apparent in good order and condition). Clean bills of lading juga sering digunakan oleh pihak bank sebagai jaminan pencairan untuk pembelian barang. 

Deadfreight, sejumlah uang yang dibayarkan oleh shipper atau charterer kepada pemilik kapal atas kesalahan / keterlambatan untuk memuat seperti yang tercantum dalam kontrak pengangkutan. Deadfreight normalnya dibayarkan penuh sesuai rate kontrak angkut namun bisa dikurangi dengan biaya bongkar muat bila hal tersebut termasuk dalam uang tambang. 

Demurrage, sejumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik kapal oleh pihak pencharter, shipper atau penerima barang dikarenakan kegagalan untuk menyelesaikan kegiatan muat / bongkar sesuai waktu yang disepakati dalam charterparty. Rate dari demurrage biasanya dihitung perhari sesuai charterparty. Ketika kapal dinyatakan demurrage, tidak ada pengurangan / pengecualian waktu seperti weekends dalam perhitungan denda demurrage